Kenali Biaya yang Muncul Saat Membeli Apartemen
Table of Contents
- 1 Biaya yang Dibebankan Kepada Pembeli
- 2 1. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- 3 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- 4 3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
- 5 4. Biaya Cek Sertifikat
- 6 5. Akta Jual Beli (AJB)
- 7 6. Bea Balik Nama (BBN)
- 8 7. Biaya Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
- 9 Biaya yang Dibebankan Kepada Penjual
- 10 1. Pajak Penghasilan (PPh)
Kenali Biaya yang Muncul Saat Membeli Apartemen – Dalam proses transaksi properti, dimana saja, bahkan di pulau Bali sekalipun tentunya akan ditemukan biaya jual beli untuk tanah. Ketika memilih untuk membeli atau melakukan hal sebaliknya yaitu menjual apartemen, maka akan ada sejumlah biaya yang ditagihkan kepada masing-masing pihak.
Biaya yang Dibebankan Kepada Pembeli
1. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya yang biasa dibebankan kepada pembeli adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besarnya biaya BPHTB ini biasanya 5% dari harga beli apartemen dan biayanya sudah dikurangi NJOPTKP atau NPTKP.
Biaya untuk NJOPTKP pada setiap daerah pun tidak sama, jadi kalian perlu untuk mencari tahu.
NJOPTKP ini adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, dan NPTKP ini sendiri adalah Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Beban biaya lain yang ditagihkan kepada pembeli adalah PPN. Biaya PPN ini biasanya adalah 10%.
Properti yang memiliki PPN ini umumnya yang mempunyai nilai diatas 300 juta rupiah. Namun, jika properti tersebut nilainya dibawah 300 juta maka biasanya tidak akan dikenakan biaya PPN.
3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Para pembeli juga akan dibebankan biaya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Biaya jual beli ini akan dibebankan bila bangunan tersebut memiliki luas diatas 150m2 dan besarannya adalah 20% dari harga jual.
Yang perlu diketahui dari pajak ini ialah hanya berlaku untuk transaksi dari perusahaan pengembang, bukan untuk perseorangan.
4. Biaya Cek Sertifikat
Untuk biaya jual beli apartemen ini juga ditagihkan kepada pembeli, untuk kisaran besar biaya ini memang beragam, tergantung dari wilayah.
Hal ini bertujuan untuk bisa mengetahui status sertifikat apartemen yang bisa saja ada kemungkinan digandakan, disita oleh bank, berada dalam status sengketa, dan lain-lain.
5. Akta Jual Beli (AJB)
Biaya untuk AJB juga dibebankan kepada pembeli, besarnya biaya ini sekitar 1% dari harga jual properti.
Namun, sebelum melakukan AJB, penjual dan pembeli melakukan sejumlah tahapan seperti memeriksa sertifikat, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), membayar BPHTB, melunasi PPh, dan lainnya.
6. Bea Balik Nama (BBN)
BNN adalah biaya jual beli apartemen lainnya yang harus ditanggung oleh pembeli dan diurus bersamaan dengan AJB oleh notaris atau PPAT.
7. Biaya Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Biaya notaris jual beli apartemen atau PPAT juga akan dibebankan oleh pembeli. Karena notaris dan PPAT akan menangani sejumlah hal yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen selama proses transaksi properti.
Biaya yang Dibebankan Kepada Penjual
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Salah satu biaya yang akan dibebankan oleh penjual adalah pajak penghasilan (PPh).
Besaran biaya pajak yang dibebankan pada PPh ini ialah 5% dari harga jual. Saat proses jual beli apartemen memang biaya yang dibebankan kepada pembeli cenderung lebih banyak daripada ke penjual. Tetapi kadang akan ditemui beberapa kasus antara penjual dan pembeli sepakat untuk menanggung biaya notaris bersama.
Setelah memahami biaya apa saja yang akan dihadapi, jika kalian masih ragu untuk membeli, menyewa terlebih dahulu akan sangat disarankan.
Sewa apartemen di Bali tentunya tidak akan sulit mengingat begitu banyak jenis apartemen dan tipe akomodasi lain yang tersedia.
Sewa apartemen di Bali sudah hal yang marak dilakoni karena fasilitas yang ditawarkan juga sebanding dengan harganya.